Infokita Investigasi,TANGERANG– Polsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota menangkap dua pengedar sabu di kawasan Green Lake City Boulevard, dan Duri Kosambi pada Sabtu 26 April 2025. Saat penangkapan, polisi mendapatkan paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Render (26) bermula atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.
“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkap Prapto, Minggu (27/4/2025).
MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji (30).
Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, polisi langsung bergerak ke TKP. Setibanya di rumah tersangka di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku F alias Oji (30).
“Dari hasil penggeledahan di kediamannya F alias Oji (30) ditemukanlah 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” bebernya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.
Selain itu, Adityo juga mengajak masyarakat ikut serta berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Adityo.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rundi"bhedil")