Infokita.click Investigasi,TANGERANG SELATAN, - Laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Jaya Real Property sebagai pengembang kawasan Bintaro oleh H. Martha, warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangsel telah melalui tahap akhir proses penyelidikan dengan dilakukannya pengecekan lokasi.
Rasyid Hidayat,SH dari LBH Tangerang selaku kuasa hukum H. Martha menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Februari lalu telah dilakukan pengecekan lokasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. " Hadir saat pengecekan lokasi antara lain; Penyidik Polda Metro Jaya, Bapenda Tangsel, Lurah Sawah Baru, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bagian Geospasial, H. Martha sebagai pelapor dan pihak PT. Jaya Real Property Bintaro sebagai terlapor,"ujar Rasyid.
Setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Rasyid, bersama beberapa instansi tersebut diharapkan akan semakin terang dan jelas laporan pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Jaya Real Property sebagai pengembang kawasan Bintaro," jelasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterima Rasyid selaku Kuasa Hukum H. Martha pihak BRIN telah menyampaikan keterangan dan data hasil pengecekan lokasi tersebut, namun disayangkan setelah hampir 1 bulan pihak BPN Tangsel belum memberikan keterangan kepada Penyidik.
"Terkait BPN Tangsel yang belum juga memberikan hasil pengecekan lokasi, menjadi pertanyaan besar kenapa BPN Tangsel belum juga memberikan keterangan kepada Penyidik padahal BPN sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam hal pertanahan ini seharusnya sudah memiliki data yang valid, "terangnya.
"Kami sudah mengingatkan dengan bersurat kepada Kepala BPN Tangsel untuk segera memberikan data dan keterangan hasil pengecekan lokasi yang sudah hampir sebulan dilakukan, kenapa BPN Tangsel belum memberikan hasil pengecekan lokasi, ada apa? tambah Rasyid, pengacara yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini, Kami akan mengadukan BPN Tangsel ke Menteri ATR/BPN RI pada hari Senin, tanggal 24 besok jika BPN Tangsel masih belum memberikan datanya kepada penyidik karena kami menduga pihak BPN Tangsel menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya, tutup Rasyid.
(Red)