Infokita Investigasi,Tangerang- Setelah menerima pelimpahan berkas perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/3), akhirnya Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/3).
Pengembalian ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sehingga JPU meminta Bareskrim untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Arahan JPU ini mendapat apresiasi dari Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, SH.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung tersebut karena sejak awal proses penyidikan kasus pagar laut ini, masyarakat pesimis dengan hanya pengenaan pasal pemalsuan dan penetapan 4 (empat) tersangka oleh penyidik Bareskrim. Kenapa? Karena Kami menduga ada keterlibatan pejabat negara baik dari BPN Kabupaten Tangerang, pihak KJSB dan Bapenda Kabupaten Tangerang," ujar Rasyid.
Rasyid melanjutkan, bahwa perkara ini tidak cukup dengan hanya dikenakan pasal pemalsuan karena sejatinya melibatkan beberapa pihak/instansi sehingga dapat terbitnya SHM dan SHGB yang berada dilaut Tangerang.
"Bagaimana dengan oknum pejabat BPN yang secara langsung terlibat dalam proses terbitnya SHM/SHGB pagar laut? Apa pertanggungjawaban mereka dimuka hukum? Apakah ada dugaan gratifikasi dalam proses itu? Itu yang mesti didalami oleh penyidik”
"Jangankan dengan luas ratusan hektar, kita mau daftar atau Mutasi Nomor Obyek Pajak (NOP) tanah 100 meter saja ada beberapa berkas yang harus kita lengkapi ada pajak yang harus kita setorkan, setelah berkas itu lengkap, pihak Bapenda akan melakukan pengecekan ke lokasi yang kita mohonkan"
“Maka dari itu Kami menduga ada manipulasi pajak yang dilakukan Bapenda Kabupaten Tangerang. Kemana pajak yang terdiri dari PBB dan BPHTB atas SHM/SHGB pagar laut dengan luas ratusan hektar, Bapenda Kabupaten harus bertanggungjawab," tambah Rasyid yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, sejak kasus pagar laut bergulir LBH Tangerang telah mendirikan pos pengaduan warga (P2W) untuk menampung aduan dan menyerap informasi dari warga yang terdampak langsung kasus pagar laut yang terjadi di kabupaten Tangerang ini.
"Benar, pos pengaduan warga telah banyak mendapat aduan dan informasi dari masyarakat yang Kami tindak lanjuti dengan melakukan investigasi dan hasil dari investigasi tersebut Kami menemukan adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Bapenda Kabupaten Tangerang. Kami mendorong pihak kejaksaan untuk memeriksa oknum pejabat BPN dan oknum pejabat di Bapenda Kabupaten Tangerang.” Pungkas Rasyid.
(Red)