9 Anggota Polres Metro Jakarta Barat Terbukti Melakuakan Pelanggaran Serius,Di Berikan Sanksi PTDH -->

breaking news

News

Baca di Helo

9 Anggota Polres Metro Jakarta Barat Terbukti Melakuakan Pelanggaran Serius,Di Berikan Sanksi PTDH

Thursday, January 09, 2025



Infokita Investigasi,Jakarta Barat- Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran serius. Upacara pemberian sanksi tersebut dilakukan pada Selasa (7/1), yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.


Menurut Arsya, para anggota ini melanggar aturan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan desersi (tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah).





Berikut adalah daftar sembilan anggota yang dipecat:


Bripka Novianto (Banit Patrolu Polsek Palmerah)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.


Brigadir Febryanda (Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk)

Pelanggaran: Perzinaan

Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.


Moh Junaedi (Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.


Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk)

Pelanggaran: Perzinaan

Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b, c, dan d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.


Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.


Brigadir Rizky Katma Baskara (Banitsamapta Polsek Kembangan)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.


Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banitreskrim Polsek Palmerah)

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.


Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. 

(Red)