KPK Resmi tetapkan Gubernur Bengkulu,Rohidin Mersya Jadi Tersangka dan Sita Uang Rp 7 Miliar -->

breaking news

News

Baca di Helo

KPK Resmi tetapkan Gubernur Bengkulu,Rohidin Mersya Jadi Tersangka dan Sita Uang Rp 7 Miliar

Sunday, November 24, 2024

 


Infokita Investigasi,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu , Rohidin Mersya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemerasan serta Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.


Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, menjelaskan 

Dalam Upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu,pada Sabtu (23/11/24) KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu :


1. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu.

2. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

3. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu



Sebelumnya pada Jum.at tanggal 22 November 2024 KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang akan kembali maju pada pilkada 2024.


Pada Sabtu 23 November 2024, tim KPK melakukan pengembangan, sekitar pukul 07.00 tim KPK mengamankan beberapa pihak, dari tempat yang berbeda yaitu:


1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi 

Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00.


2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di 

rumahnya sekitar pukul 07.30.

3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30.


4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu

di rumahnya sekitar pukul 08.30.


5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00.


6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30.


7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30.


8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati 

Bengkulu.


Tidak hanya itu KPK juga berhasil mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat yang berbeda yaitu:


1. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta 

(Rp32.550.000) pada mobil Sdr. SD .


2. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta 

(Rp120.000.000) pada rumah Sdr. FEP.


3. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Sdr. RM.


4. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar 

Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar 

Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV.


Total uang yang diamankan pada kegiatan Tangkap Tangan ini sejumlah 

sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan 

Dollar Singapura (SGD).



Alexander  mengatakan KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024.

Dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK ,ucapnya.


Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Jakarta ,Minggu (24/11/24).



Sebelumnya Alex menjelaskan bahwa proses penangkapan ini bukan tiba tiba tapi ini sudah dilakukan penyelidikan sejak bulan mei 2024.

Pihak KPK mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya tersangka (pertahanan Gubernur) untuk mengikuti pilkada di 27 November 2024.


Dalam kontruksi perkaranya dan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu, diduga bahwa :


a. Pada Juli 2024, Sdr. RM menyampaikan bahwa Ybs. membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur 

Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.


b. Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, Sdr. IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Sdr. RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.


c. Sdr. SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV, 

dengan maksud agar Sdr. SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.


d. Sdr. TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan 

anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Sdr. RM pernah mengingatkan Sdr. TS, apabila Sdr. RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Sdr. TS akan diganti.


e. Sdr. SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta Sdr. RM 

untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor perorang adalah Rp1 Juta.


f. Pada Oktober 2024, Sdr. FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000.


PROSES PENANGKAPAN RM

Direktur penyidikan KPK,Asep Guntur menjelaskan Proses Penangkapan Gubernur Bengkulu (RM) ,

Pada saat itu sdr RM tidak ada ditempat namun sedang berada disuatu tempat,kemudian tim KPK terus memantau dan akhirnya RM kembali.pada saat tim KPK akan melakukan penangkapan RM buru buru pergi melaju ke arah Padang kedaerah Bengkulu utara, selama kurang lebih 3 jam Antara kendaraan Tim KPK dan Kendaraan yang membawa RM terlibat Kejar kejaran dan akhirnya RM ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan hingga pagi hari sampai akhirnya dibawa ke Jakarta.


Penulis : Feronike Agusfriana (Rattu)