Infokita Investigasi,BENGKULU- Dua Tersangka Penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) subsidi jenis Pertalite dan Solar, HM (33) warga desa kembang seri kecamatan talang empat Bengkulu Tengah dan SM (28) warga dusun talang baru kecamatan malin deman kabupaten muko muko Peovinsi Bengkulu. Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan kegiatan kedua pelaku yang sering bahkan hampir setiap hari terlihat membeli minyak bersubsidi dengan bermacam cara.
Ada dengan cara memodifikasi tangki minyak dikendaraan masing masing.
Ada yang menggunakan banyak bercode.
Ada juga yang membeli langsung menggunakan Jerigen.
Dalam Press Conference Dimapolda Bengkulu Senin,(4/11/24) Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan Mengungkapkan
Kedua tersangka di tangkap ditempat yang berbeda.Dalam penangkapan tersebut, petugas pertama kali mengamankan HM pada 31 Oktober 2024 di kawasan Kembang Seri. HM diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar.
HM mengisi BBM berulang kali menggunakan banyak barcode dan juga menggunakan dua unit kendaraan Roda Empat Jenis Izuzu Elf dan Izuzu Phanter dengan tangki yang telah dimodifikasi. Selain itu petugas juga mengamankan puluhan jerigen dan mobil yang digunakan tersangka untuk menimbun BBM.
Selanjutnya polisi melanjutkan penyelidikan dan Pada tanggal 1 November 2024 Polisi langsung mengamankan SM beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat Jenis Suzuki Carry berwarna hitam yang tidak memiliki Tanda Nomer Kendaraan , 3 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi masing-masing jerigen sebanyak 32 liter BBM jenis pertalite dengan total seluruhnya mencapai 416 liter BBM jenis pertalite.
Selain itu, juga ditemukan dua selang dengan panjang masing-masing satu meter, yang diduga digunakan untuk mengalirkan BBM.
Kedua terduga pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi di tempat tinggal mereka," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
I Wayan menambahkan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. Selanjutnya BBM jenis Bio Solar dan Pertalite yang disubsidi pemerintah tersebut ditampung di dalam drum dan jerigen di rumah pelaku untuk dijual kembali.
Saat ini Kedua tersangka beserta barang bukti yang ada, telah diamankan di Mapolda Bengkulu.
Dihadapan penyidik HM dan SM mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023 lalu.
Minyak tersebut ditimbun kedua tersangka untuk dijual kembali kesejumlah pedagang eceran dan pada kendaraan yang tidak mau antree di SPBU.
Untuk keuntungan, tersangka bisa mendapatkan Rp 30.000 bersih tiap satu jerigen.
Saat ini HM dan SM telah ditetapkan menjadi tersangka, akibat tindakan keduanya Negara merugi sekitar Rp 4.6 Miliar.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI.No 22.Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman penjaran 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal ini.
Dan untuk warga atau masyarakat sekitar bagi yang melihat Adanya Penimbun BBM Subsidi Ataupun pembelian yang menggunakan Jerigen di SPBU,Bisa melaporkan langsung ke pihak yang berwajib dengan membawa Bukti atau fhoto.Agar pihak berwajib bisa segera menindaklanjuti. Ucapnya.
Feronike Agusfriana (Rattu)