Ditresnarkoba Polda Bengkulu Meringkus 8 Pengedar Narkoba -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Meringkus 8 Pengedar Narkoba

Friday, November 01, 2024



Infokita Investigasi,BENGKULU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu Menangkap 8 orang Jaringan pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.


Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Juan Febrianto, menuturkan para tersangka ini diamankan dari berbagai TKP di Provinsi Bengkulu. 


● 3 orang tersangka berhasil diamankan anggota Subdit I. Yaitu :


1. LH (42) warga asal Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan LH polisi berhasil mengantongi barang bukti sebanyak 1 paket sabu ukuran sedang dan 9 paket sabu ukuran kecil.

2. MF (23) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan MF polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu, termasuk 1 unit handphone dan 1 unit motor Yamaha Mio milik tersangka sebagai barang bukti.


3. RD (29) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, 

Dari tangan RD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang tunai.


● 1 orang tersangka diamankan Subdit II. Yaitu :

1. RH (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Dari tangan RH polisi mengamankan barang  bukti berupa 1 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan celana pendek milik tersangka.


● 4 orang tersangka diamankan Sudit III. Yaitu :


1. FA (49) warga asal Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban.

Dari tangan FA polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai.


2. YB (30) warga Kota Bengkulu yang diamankan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

Dari tangan YB polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone.


3. NZ (29) dan

4. PI (50) yang diamankan di Kabupaten Mukomuko.

Dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone.


Saat Press Release di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu Jum'at 1 November 2024,

AKBP Juan Febrianto Mengungkapan peredaran Narkoba ini merupakan Operasi Mingguan serta komitmen dari Polda Bengkulu dalam memberantas narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya Narkoba. 



Juan Febrianto, menjelaskan Untuk tersangka yang diamankan ini memiliki berbagai latar belakang yang berbeda mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya hingga security.

Beberapa tersangka yang diamankan ,ada residivis dengan kasus yang sama yaitu narkoba, ada tersangka yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ucapnya.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1).

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


 Dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.


Feronike Agusfriana (Rattu)