Infokita Investigasi,Bengkulu- Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu Nomer urut 1, Helmi - Hasan Mangkir saat dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Sabtu (02 /11/2024).
Pemanggilan itu terkait dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cagub Helmi - Hasan, diantaranya :
1. Terkait membagikan minyak goreng merk Minyakkita.
2. Penyalahgunaan fasilitas Negara sebagai tempat kampanye yang berlangsung di Objek Vital tepatnya di PLN Kelurahan Tes Kabupaten Lebong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Menegaskan Bahwa Bawaslu akan melakukan pemanggilan ke 2 pada hari Minggu, 03 /11/2024.
Eko menerangkan,kehadiran pihak yang dipanggil sebenarnya akan sangat membantu Bawaslu untuk mendapatkan informasi dari laporan yang masuk.
Adapun alasan ketidak hadiran Helmi - Hasan, eko menuturkan tidak masalah jika tidak mau hadir di pemanggilan pertama ini, Kewajiban kita hanya memanggil, ya kalau tidak hadir, kita akan panggil sekali lagi besok, Karena penanganan pelanggaran ini waktunya hanya tiga hari kalau tidak selesai di tambah dua hari lagi,” kata Eko, Sabtu (2/11/2024).
Pemanggilan ini memang terkesan mepet ya,itu karna memang jangka waktu penanganan yang hanya 5 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena Penanganan ini harus selesai,jika memenuhi unsur pidana maka akan kita limpahkan ke penyidaan Polda ucap eko.
Eko juga menegaskan, bahwa pemanggilan ini berdasarakan hasil keputusan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalmnya ada dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Adapun pihak pihak yang terkait dipanggil oleh bawaslu atas laporan ini adalah
Ketua kpu provinsi bengkulu, yang saat ini juga belum bisa hadir.
Kepala PLN lebong,yang juga saat ini belum bisa hadir.
Eko juga menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Helmi - Hasan sudah sesuai prosedur yang ada.
Semua undangan pemanggilan yang mereka terbitkan menggunakan format sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, berlaku untuk semua pihak yang mereka undang.
“Format itu sesuai dengan Format Model A7, memang ini ketentuan Perbawaslu ini dasar hukum, justru jika tidak dari sini kami malah salah.
Peraturan ini, setingkat dibawah undang-undang dan jika sudah jadi Perbawaslu maka sudah jadi norma hukum. Semua yang kita lakukan sudah berdasarkan regulasi, termasuk format pemanggilan klarifikasi, bisa kita lihat sama-sama dengan jelas,” ucapnya sambil menunjukkan berkas.
Penulis : Feronike Aguafriana(Rattu)