Infokita.click Investigasi Patumbak | Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu orang residivis curanmor yg beraksi di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.
Korban ANIMA BU ULOLO melaporkan kejadian pencurian sp motor yg terjadi di rumahnya di Jl.Ruko Amplas No.53 Kel.Timbang Deli Kec.Medam Amplas dmana sp motor korban sedang di parkirkan di ruang tamu dalam rumahnya.
Pelaku *JUNRI SILAEN dan W.P ( DPO )* datang dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci *"T"* berhasil mencuri sp motor korban pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 07.30 wib dan atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Setelah laporan Polisi di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH untuk memimpin langsung TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama TEAM URC membuahkan hasil dan di ketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.
Pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 wib Team URC yg di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggrebek rumah dari pelaku yg berada di daerah selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit sp motor Honda Beat Street yg di sembunyikan di dapur rumahnya berhasil di amankan.
Pelaku bernama *JUNRI SILAEN,MEDAN 29 JUNI 1999,KRISTEN,WIRASWASTA,JL.MANDOLIN Gg Rebana Desa Marendal II Kec.Patumbak* menerangkan dia melakukan pencurian sp motor tersebut bersama dengan teman nya bernama *W.P,30 THN,KRISTEN,JL.SM RAJA KEL.TIMBANG DELI KEC.MEDAN AMPLAS ( DPO )*
Kemudian TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku *W.P ( DPO )* ke daerah Jermal 15 dan pada saat pelaku *JUNRI SILAEN* hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya,pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.
TEAM URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku *JUNRI SILAEN* yg berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku *W.P ( DPO )*...Terang KOMPOL FAIDIR SH,MH
TEAM URC selanjutnya membawa pelaku *JUNRI SILAEN* ke R.S BHAYANGKARA MEDAN guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg mengenai kaki kanan pelaku *JUNRI SILAEN*.
Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sp motor Honda Beat Street yg di amankan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 ( lima ) tahun...sambung Kapolsek Patumbak. (Leodepari)