INFO INVESTIGASI, Tanjungbalai – Lapas Tanjungbalai mengupayakan restorative justice kepada wargabinaan, karena sebaik-baiknya peradilan adalah jalan berdamai. Selasa, (29/08/2023)
Wargabinaan yang mendapat restorative justice kali ini berinisial H dan masih berstatus tahanan kejaksaan. Ia dilaporkan atas adanya tindakan KDRT kepada istrinya sendiri.
Sebagai penengah dan pelaksana pembinaan masyarakat yang bermasalah dengan hukum, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan upaya restorative justice terhadap pelaku dan korban.
Kegiatan ini berkenaan dengan UU Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kejari 15/2020).
Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan pasal 20 ayat 1 mengenai pelaksanaan pelayanan dan pengeluaran tahanan dari dalam Lapas/Rutan.
Turut hadir langsung Kasi. Binadik Marlon Brando bersama Kasubsi. Reg. Abdi Rossi dan jajarannya, Kajari Tanjungbalai Rufina Ginting didampingi Kasi. Pidum Dharma Natal, juru periksa Briptu. Siti Marpaung, dan keluarga istri (korban) yang didampingi Ginting selaku kepala lingkungan mereka berdomisili.
Rumahtangga adalah salahsatu hubungan erat yang dengan sengaja dan sadar dibuat dengan penuh cinta. Untuk itu, Lapas Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan pihak kepolisian mengupayakan olah perdamaian/restorative justice demi membantu keutuhan rumahtangga bersangkutan.
Kami berpesan kepada semua pembaca, kiranya senantiasa berfikir sebelum berbuat. Keluarga adalah kekuatan utama menjalani hari-hari yang fana ini.(Leodepari)