INFO INVESTIGASI, Tanah Karo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial JP ini, diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo pada Kamis (29/8/2023) kemarin.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, CPHR, pengungkapan kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Hari ini kita melakukan rilis tangkapan kasus Curanmor yang memang sudah merupakan atensi pada saat operasi kancil kemarin," Kata Kapolres, Kamis(31/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Dikatakan Kapolres, pelaku mengambil sepeda motor merk honda vario pada tanggal 29 September 2022 lalu. Dimana, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di rumah korban di kawasan Berastagi.
"Pelaku kita amankan pada saat pelaku melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut," Katanya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario. Nantinya, pelaku akan di persangkaan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Kapolres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk antisipasi curanmor dengan pasang kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor apabila memarkirkannya di suatu tempat.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati akan pelaku curanmor dengan pasang kunci pengaman ganda pada kendaraan", imbau Kapolres. (Leodepari)