dok. istimewa (7/8) Setelah melalui serangakaian pemeriksaan panjang dan menghadirkan sejumlah bukti, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara.
INFO INVESTIGASI, BANDUNG - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebelumnya sang Hakim Agung duduk di bangku pesakitan dengan dengan status terdakwa kasus suap.
Setelah melalui serangakaian pemeriksaan panjang dan menghadirkan sejumlah bukti, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara.
Namun dalam sidang Tipikor di PN Bandung dia dituntut bebas murni.
Kini, hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) itu telah menghirup udara bebas.
Keputusan PN Bandung seolah menjadi antiklimaks dari proses hukum yang sangat panjang.
Seperti dilansir Kompas.com, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada September 2022.
Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Dari hasil gelar perkara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Menyusul kemudian Gazalba Saleh yang turut ditetapkan sebagai tersangka perkara yang sama.
Suap itu diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.
Kasus ini memang bermula dari perseteruan di tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022.
Mulanya, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta, lebih lengkapnya dibaca Wartakota