dok.Istimewa (27/8) Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
INFO INVESTIGASI, Jakarta - Jaksa telah mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Lapas Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jaktim. Putri kemudian menjalani tes kesehatan sebelum dimasukkan ke kamar masa pengenalan lingkungan Lapas.
Dilihat dari foto yang diterima detikcom, Kamis (24/8/2023), Putri tampak menggunakan pakaian serbahitam. Dia terlihat duduk sambil menjalani tes kesehatan.
"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan.
Putri Candrawathi saat dijebloskan ke Lapas (dok. Kemenkumham)
Dia mengatakan Putri menjalani administrasi penerimaan dan pengecekan berkas. Setelah itu, Putri langsung ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
"Penerimaan PC dilalukan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Putri kemudian dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Berikut daftar hukuman para terdakwa pembunuhan Yosua setelah diputus MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (dw/*)