Duh tak tanggung-tanggung kerugian negara capai Rp 100 miliar, diduga dikorupsi akusisi saham -->

breaking news

News

Baca di Helo

Duh tak tanggung-tanggung kerugian negara capai Rp 100 miliar, diduga dikorupsi akusisi saham

Friday, August 25, 2023

dok. istimewa (25/8) Penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA


INFO INVESTIGASI,  Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.


Kedua tersangka yakni Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.


"Hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023).


Dikatakan Vanny, tersangka Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,. Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.


Setelah menetapkan dua tersangka, total sudah lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA. Bahkan pasal yang dijerat pun sama.


"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.


Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.


Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.


Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan. Ia adalah mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).


Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.


Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi. Bahkan diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS. (dw/*)