dok. istimewa (27/7) KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.
INFO INVESTIGASI, Jakarta - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat detikcom, Kamis (27/7/2023), Henri memiliki pesawat terbang senilai Rp 650 juta. Pesawat itu yakni Zenith 750 STOL tahun 2019.
Pesawat ini diketahui memiliki tinggi sekitar 2,6 meter. Sementara sayapnya melintang sepanjang 9,1 meter.
Lalu, pesawat itu juga memiliki kecepatan hingga 200 Km/jam. Dengan kekuatan mesin 80-140 HP, pesawat ini bisa menampung bahan bakar sebanyak 90 liter.
Henri juga diketahui memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. Lalu, Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil.
Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.
Diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. (dw/*)