Hakim agung jadi tersangka dugaan suap untuk memvonis perkara, Kepala MA diminta mundur -->

breaking news

News

Baca di Helo

Hakim agung jadi tersangka dugaan suap untuk memvonis perkara, Kepala MA diminta mundur

Monday, December 26, 2022

dok. istimewa (27/12) Ketua MA dihadapkan pada pilihan pahit. Pertama, membersihkan sendiri internal MA yang artinya menebas kaki-kakinya sendiri mulai dari pegawai, PNS, hakim yustisi sampai hakim agung yang terindikasi korupsi.


Info Investigasi, Jakarta - Dua hakim agung kini ditahan KPK yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka dijerat dengan dugaan suap untuk memvonis perkara. Selain itu, empat hakim MA juga ikut ditahan, turut pula lima staf ditahan. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) memberikan dua opsi pahit ke Ketua Mahkamah Agung (MA) atas fakta di atas.


"Ketua MA dihadapkan pada pilihan pahit. Pertama, membersihkan sendiri internal MA yang artinya menebas kaki-kakinya sendiri mulai dari pegawai, PNS, hakim yustisi sampai hakim agung yang terindikasi korupsi," kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan, Senin (26/12/2022).


Opsi kedua, PBHI meminta Ketua MA untuk mundur dengan sikap ksatria.


"Menjaga reputasinya sebagai Ketua dengan mengundurkan diri ketimbang tercatat dalam sejarah sebagai Ketua MA dengan jumlah Hakim Agung yang paling banyak ditangkap KPK," ucap Julius Ibrani tegas.


Di luar opsi itu, MA dan Komisi Yudisial (KY) harusnya dapat membangun sistem yang menutup celah korupsi. Jaksa KPK pernah mengungkap skema "puppet master" dan "to own nothing but control everything" yang diturunkan lewat pengaturan Register Perkara, Urutan Pemeriksaan, Formasi Majelis Hakim, hingga Pertimbangan dan Amar Putusan.


"Hal yang sama terjadi pada perkara yang tengah menyeret 14 nama dari MA. Indikator-indikator ini adalah kunci yang mengikuti alur manajemen perkara, yang cukup panjang birokrasinya," ungkap Julius Ibrani.


Menurut PBHI, indikator kunci ini dapat menjadi pegangan untuk pembenahan sistem peradilan oleh MA dan KY ke depan.


"Trigger mechanism sebagai mandat KPK harus pula diikuti dengan pembenahan peradilan di bawah MA, yang melibatkan KY. Betul bahwa KPK punya kewenangan yang sangat signifikan melalui OTT, dan menjadi tumpuan kinerja dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, KPK juga punya tanggung jawab koordinasi dan supervisi serta pencegahan yang harus sejalan secara simultan dengan OTT, jika tidak maka KPK mirip seperti Damkar tapi menyiram api tanpa mencari titik api lain untuk mencegah," beber Julius Ibrani.


KPK harus terus menelisik dsn mengembangkan setiap perkara korupsi yang ditangani, agar berdampak pada perubahan menuju "zero corruption system".


"PBHI berkomitmen penuh mendorong reformasi sistem peradilan, salah satunya pembenahan di Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, PBHI melanjutkan 'Posko Pengaduan Korban Mafia Peradilan' yang diperuntukkan pada siapa pun yang menjadi korban praktik-praktik mafia peradilan di seluruh titik dan level," pungkas Julius Ibrani.


KPK menetapkan sejumlah nama karena diduga menerima uang miliaran rupiah agar mengetok putusan sesuai dengan pesanan. Demikian daftar tersangkanya.


2 Hakim Agung

Dua hakim agung dijadikan tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.


Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Saat ini masih berlangsung.


3 Hakim

Dua hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.


Terakhir, KPK menahan hakim Edy Wibowo. Kali ini, Edy ditahan terkait dugaan suap kasus pailit rumah sakit di Makassar.


4 PNS MA

KPK juga menerapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:

1. Desy Yustria, sehari-hari PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap.
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.

Staf MA
KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.

Penyuap
KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:

1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)

Pengacara
Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:

1. Yosep Parera
2. Seko Suparno. (dw/*)