dok. istimewa/ Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, (17/10).
Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang perdana, nampak membawa buku hitam.
Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang dengan membawa buku hitam. Majelis hakim yang mengadili kasus ini pun sudah berada di ruang sidang.
Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini. Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang hari ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang digelar di ruang utama PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. "Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili hari ini. Sidang akan digelar secara terbuka.
PN Jaksel menunjuk Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara mantan jenderal bintang dua itu. Sementara anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).
"Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pelaksanaan sidang perdana Ferdy Sambo dkk buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga channel YouTube PN Jaksel.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto dengan koordinasi bersama stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers berkaitan dengan izin live persidangan Ferdy Sambo.
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya, ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," katanya saat ditemui di di The Heritage Palace, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, seperti dilansir detikJateng pada Sabtu (15/10).
(dw/*)