dok. istimewa/ Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 76 orang saksi, (5/4/2022).
INFOKITA INVESTIGASI, Kota Serang - Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 Chavchay Saefullah ditahan oleh Polres Serang Kota imbas korupsi dana hibah dari Pemprov Banten Rp 800 juta. Chavchay ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan dana karena merugikan keuangan negara Rp 344 juta.
"Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Tersangka C, yang merupakan Ketua DKB periode 2015-2018," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2019. Kemudian polisi menetapkan Chavchay sebagai tersangka pada Oktober 2021. Lalu, pada Rabu (30/3) ia baru ditahan di Mapolres Serkot.
"Penetapan tersangka lebih kurang di sekitar bulan 10 dan kita sudah meminta kepada Tersangka wajib lapor sampai menunggu penyelesaian pemberkasan," tuturnya.
Hibah Pemprov Banten itu disalurkan Rp 800 juta untuk DKB pada tahun anggaran 2017. Dana itu mestinya diperuntukkan buat kegiatan penunjang kesenian di Banten. Namun ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menjadi temuan BPKP.
Salah satunya elemen upah pengurus, honorarium seniman, anggaran kegiatan tak sesuai peruntukkan, hingga pembelian barang-barang mulai kulkas, printer, dan sound system.
"Ditemukan adanya penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukan buat membeli barang-barang. Selain itu, ditemukan ada pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Maruli.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 76 orang saksi. Maruli mengakui pihaknya membutuhkan waktu berbulan-bulan menangani kasus ini sebelum bisa menyampaikannya ke publik.
Adapun Chavchay dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas sudah P21, kita akan segera mengirimkan tersangka ke jaksa," imbuhnya. (dw/*)