INFO INVESTIGASI, KAMPAR - Diduga Mafia penimbunan Gas LPG 3 Bersubsidi jumlah besar ini , tidak pernah merasa takut untuk di beritakan dan dia merasa kebal hukum bahkan mengatakan laporkan saja kepolsek ,sekaligus ke maberpolri jelas nya dan rekan nya pada Ansori wartawan tersebut saat hendak di konformasi / liput kegiatan dan di ambil dokomentasi oleh awak mediasaat itu.(28/08/2021)
Seorang mafia dua laki bini itu sampai kecapeak memaki dan menghina wartawan karena sebelum nya juga pernah di berotala ,menurit pengakuan nya daro dua pangkalan Gas LPG yang berada di perbatasan pekan baru bangkinang manungal pengambilan gas tersebut dengan mengunakan becak motor supra warna hitam tampa di lengkapi Plat nomor polisi alias BM.
Seorang penimbun Gas juga mengatakan Wartawan kau Banci ini kau pakai endrok perempuan ini jelas nya sambiemegang endrok perempuan dengan melempar nya kepada wartawan tersebut serta di bilang nya wartawan pantek ,sampah,HP milik wartawan juga sepat di rampas oleh istri yang di duga mafia khusus penimbunan Gas LPG tersebut., dan di saksikan bayak warga .
Bahkan tidak hanya menhunjak itu saja mafia , juga sempat memegan tabung Gas untuk menakuti wartawan tersebut seperti hendak mau memukul Wartawan sambil memegak tabung Gas tiga kilo itu langsung menuju ke arah wartawan yang sedang beragumentasi denganya tersebut.
'Ketika berlangsung nya kejadia itu di Jalan lintas pekanbaru bangkinang km, 29 desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten kampar sekitar pukul,17 :25 wib.
Setelah kita selidiki rupanya Mafia ini tidak haya mafia Gas namu juga pendamping BBM subsidi jenis Pertalite memang pada saat wartawan melakukan pengambilan dokumentasi ada tiga derigen BBM jenis Solar dan Pertalite di tempat mya tersebut tertangkap oleh kamera wartawan.
Namun Ansori, seorang wartawan menyanyangkan sikap dari oknum masyarakat yang diduga Mafia penimbun Gas LPG tiga kilo bersubsidi dengan Berjumlah besar lebih dan kurang pada saat tertangkap kamera wartawan saat sedangelakukan tugas liputan tersebut ada sekitar 200 sampai 300 tabung gas yang berisi Gas , Ansori sempat melaporkan hal tersebut ke pihak polsek Tambang namun di sayangkan. laporan Ansori belum berhasil dengan alasan kapolsek pada saat itu saksi dari Ansori tidak ada walau pun banyak masyarakat melihat pada saat itu jelas Ansori kepada awak media .
Padahal sudah jelas UU Migas menjelaskan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Harapan kami meminta agar pihak penegak hukum polres bangkinang dan polsek tambang di wilayah hukum nya masing- masing untuk memberikan epek jera kepada oknum masyarakat yang telah diduga merugikan hak subsidi masyarakat lain.
Dengan secara tidak langsung sudah merampas baikpun menghilang kan, hak dan subsidi masyarakat yang selama ini diberikan pemerintah daerah baik pun pemerintah pusat kepada masyarakat miskin tambah Ansori.
Kami juga memintak kepada instansi yang bersangkutan terkai urusan migas ini jangan hanya tutup mata dan diam saja membaca impormasi dari masayaraka yang sudah menyampaikanya kepada instansi yang bersangkuta melalui media ini Atau wartawan sampaikan ini." kan suara masyarakat juga yang perlu di dengarkan.
Kami juga meminta agar pihak pertamina dan dinas perdagangan juga ikut mengawasi hal seperti merugikan orang lain untuk meraih keuntungan pribadi diri sendri terkai Banyak nya penjual Gas 3 kilo yang bersubsidi seharusnya di gunakan oleh para masyarakat kecil. tutup Ansori kembali.
(Tim)