INFO INVESTIGASI, Banyuwangi, Sidang Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Undang-undang Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Penyebaran Hoax dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi sudah memasuki agenda pembacaan Pledoi yang akan di gelar pada hari Kamis, (12/8/2021) esok. Pada sidang sebelumnya Yunus telah di tuntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa.
Ada yang menarik pada sehari sebelum sidang Pledoi digelar, puluhan poster yang berisi dukungan kepada Yunus tampak terpasang diberbagai ruas jalan di kota Banyuwangi, terutama di sekitar kantor Kejaksaan Negeri dan pengadilan negeri vBanyuwangi.
"SOLIDARITAS PERJUANGAN MASYARAKAT BANYUWANGI, STOP KRIMINALISASI DAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI DI BANYUWANGI, BEBASKAN SAUDARA M. YUNUS WAHYUDI". Demikian bunyi tulisan yang ada di salahsatu poster itu.
Awak media yang mencoba mengkonfirmasi terkait poster tersebut berhasil mewawancarai Danu Budiyono, yang merupakan Kordinator Solidaritas Perjuangan Masyarakat Banyuwangi.
Dalam pernyataannya Danu Budiyono mengatakan bahwa gerakannya adalah gerakan spontan dari berbagai elemen masyarakat sipil kabupaten Banyuwangi, baik aktivis pergerakan pro demokrasi, aktivis LSM, Jaringan, Komunitas, Mahasiswa, Akademisi, jurnalis dan individu, yang merasa telah terjadi ketidak adilan perlakuan hukum terhadap M. Yunus Wahyudi dengan adanya tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa.
"Gerakan kita ini spontan karena melihat adanya upaya kriminalisasi, pembungkaman bersuara (Berpendapat) Ada upaya pembunuhan demokrasi terhadap salah satu warga kabupaten Banyuwangi yaitu mas Yunus Wahyudi, selain dari elemen sipil masyarakat kita juga mendapatkan dukungan dari para ulama atau kyai besar yang ada di Banyuwang dengan telah mengirimkan tanda tangan dukungannya," kata Danu Budiyono, Rabu, (11/8/2021).
"Hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 kemarin kita juga sudah berkirim surat pemberitahuan kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menggelar aksi massa namun karena masih masa penerapan PPKM maka disarankan untuk audensi saja ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang langsung kita tindak lanjuti dengan berkirim surat meminta audensi ke kedua lembaga tersebut," imbuhnya.
Masih kata Danu Budiyono, selanjutnya besok hari Kamis 12 Agustus 2021 dirinya dengan berbagai perwakilan elemen masyarakat akan audensi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri serta menyerahkan surat dukungan masyarakat kepada M. Yunus Wahyudi dengan harapan agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan demokrasi di Banyuwangi juga bisa berkembang dengan baik.
"Hari ini tensi emosi masyarakat Banyuwangi sedang tinggi sekali mengingat krisis multidimensi ini, yaitu adanya pandemi dan sulitnya ekonomi juga pembatasan ruang aktifitas kita smua. Ditambah ada tebang pilih dalam perlakuan hukum terhadap warga Banyuwangi, faktanya kemarin ada oknum kepala desa dan anggota dewan yang menggelar hajatan ditengah PPKM hanya dikenakan sanksi denda sebesar 48 ribu dan 500 ribu rupiah, sedangan Yunus Wahyudi yang hanya menyampaikan kritik malah di tuntut 4 tahun penjara padahal kritikannya tersebut tidak membuat gaduh maupun keonaran," ujarnya.
"Harapan saya segera bebaskan Yunus Wahyudi dengan tanpa syarat, mohonlah aparat hukum jangan malah membuat gaduh ditengah masyarakat, karena dengan tuntutan 4 tahun penjara itu saja saat ini masyarakat dibawah sudah gaduh kok, bikin iklim di Kabupaten Banyuwangi kembali sejuk dan ingat, Yunus Wahyudi dikenal sebagai aktivis yang dicintai masyarakat karena beliau adalah aktivis pejuang amar ma'ruf nahi mungkar" pungkas Danu.(SHT)