INFO INVESTIGASI, LEBAK, Nasib nahas dialami Junaedi, Sabtu ,(31/ 07/2021), dikepung sekawanan debt colektor mengaku suruhan Kredit Plus perusahaan jasa keuangan (leasing), yang menggiring Junaedi bersama istri dan seorang anak kecilnya di kawasan Parung Panjang ke kantor cabang Kredit plus di kawasan Curug Kabupaten Tangerang Banten, kemudian di paksa menyerahkan satu unit kendaraan tersebut dengan terlebih dahulu di “tipu” oleh komplotan tersebut dengan mengatakan kendaraan miliknya tidak akan diambil paksa, namun begitu sampai di kantor Kredit Plus Junaedi dipaksa harus menandatangi surat berita acara penyerahan kendaraan bermotor tersebut.
Alhasil mereka pulang bertiga ke rumahnya di Desa Sangiang Pamarayan dengan menumpang kendaraan umum.
Saya sangat ketakutan begitu di pasar belanja buat oleh-oleh mertua saya, dihadang oleh dua orang yang mengaku dari kredit plus, terus saya masuk ke kantor polisi di sekitar Parung Panjang, namun malah saya di datangi oleh delapan orang yang badannya gede-gede sehingga saya dan istri ditambah anak saya yang kecil merasa ketakutan luar biasa dengan ancaman dan hardikan mereka. Saya sudah berupaya untuk tidak ikut tapi karena jumlah mereka lebih bbanyak jadinya saya nurut saja ketika saya digiring ke kawasan curug tangerang. selanjutnya saya diminta menyerahkan unit sepeda motor yang saya bawa. Dengan sangat terpaksa dan ketakutan saya serahkan di Kantor Leasing Kredit plus di curug ini.”ucap Junaedi.
Menurut Kuasa Hukum Junaedi,dari Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum(YLKBH) Cakrabuana Perkasa Advokat Kusman menjelaskan jika pihaknya akan segera melakukan upaya hukum agar unit sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sesuai denngan peraturan yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia. Siapapun tidak berhak untuk merampas kendaraan tanpa perintah pengadilan.
“ Saya akan melakukan tindakan hukum dengan meminta kembali Sepeda motor milik Junaedi, dan mengajukan penutupan jasa leasing yang masih menggunakan preman merampas dan menakuti Junaedi selaku klien kami dengan tindakan intimidasi dan menekan mental klien kami, sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, tentunya akan melaporkan kepihak yang berwajib, sehingga mereka segera ditangkap oleh aparat penegak hukum dan tidak meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan PPKM ini.”ujarnya,
( Av / Wd )