INFO INVESTIGASI, TRENGGALEK, Warga Desa Siki Kecamatan Dongko terpaksa harus membayar denda atau biyaya perawatan sebesar 1.300.000 ribu rupiah pada Puskesmas Dongko karena masih mempunyai uang sebesar 1000.000 rupiah pihak pukesmas Dongko menahan kartu KIS dan KTP (pd) selaku pasien di pukesmas Dongko.
Dan anehnya lagi selang 1 bulan penahanan kartu KIS dan KTP pihak pukesmas Dongko mengembalikan uang denda atau biyaya perawatan dan kartu KIS serta KTP tersebut kepada pihak pasian.
Pd"menjelaskan awal mula berobat di Puskesmas Dongko, pada Tgl (27/6/2021) saya mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Dongko karena ban sepedah montor saya mengalami pecah Ban belakang dan saya bersama istri dan cucu saya terjatuh dari sepedah montor saya.
karena dada saya sebelah kanan sakit terbentur setir sepedah montor saya, lalu saya memutuskan berobat di Puskesmas Dongko karena saya mempunyai kartu kis, Setelah mendapat perawatan medis dari petugas Puskesmas Dongko, selang sehari kemudian saya harus menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19.
Selang beberapa waktu saya diminta oleh petugas Puskesmas Dongko untuk menjalani isolasi di Puskesmas Pandean Kecamatan Dongko.
Saya menolak isolasi di Puskesmas Pandean dengan alasan saya meminta isolasi mandiri di rumah.
Permintaan isolasi mandiri itu di perbolehkan oleh pihak pukesmas asalkan saya bersedia membayar denda atau biyaya perawatan sebesar Rp.1.300.000,- pada Puskesmas Dongko saya pun menyanggupi denda biyaya perawatan tersebut karena saya hanya mempunya uang 1000.000 rupiah pihak pukesmas Dongko menahan kartu KIS dan KTP saya. imbuhnya
(Pd) mengaku bahwa dirinya dirawat di Puskesmas Dongko hanya sehari semalam dan saat ini kondisi kesehatan (Pd) telah sehat seperti semula.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, dr. Saeroni mengatakan penarikan uang sejumlah 1.300.000 itu bukanlah sebuah denda melainkan biaya perawatan terhadap pasien tersebut selama sehari.
“Jadi itu bukan denda tapi itu biaya perawatan selama pasien berada di Puskesmas,” kata Saeroni ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/7).
Dan anehnya kalo pasien sudah mempunyai kartu KIS kok masih di tarik biyaya perawata sebesar 1.300.000 ribu rupiah bukannya kalo sudah punya kartu KIS itu geratis biyaya karena sudah di tanggung pemerintah apa lagi pasien di nyatakan positif covid 19.
Meski demikian Saeroni meminta pada Kepala Puskesmas Dongko untuk segera mengembalikan biaya perawatan itu pada pasien, karena hal itu tidak dibenarkan.
“Saya perintahkan supaya dikembalikan, karena biyaya penangan covid 19 bisa diklaimkan ke Dinas Kesehatan,” tegasnya saeroni.
Jika merujuk dalam aturan Kementrian Kesehatan, sambungnya, sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang dinyatakan positif Covid-19 maka seluruh biaya perawatan ditanggung oleh negara.
Oleh karenanya Saeroni menilai bahwa apa yang telah terjadi di Puskesmas Dongko merupakan ketidakpahaman petugas atas aturan yang ada.Pungkasnya.(tim)