INFO INVESTIGASI, MANOKWARI,- Operasi penegakan disiplin yang terus dilaksanakan oleh Koramil 1801-01/Kota dan Polsek Manokwari bertujuan untuk memutus penyebaran Covid 19 yang masih melanda di penjuru wilayah. Kegiatan yang berlangsung di pasar Wosi ini masih di temukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker, Sabtu (10/7/2021)
Babinsa Kelurahan Wosi Distrik Manokwari Barat Serma Rido Yugatama mengungkapkan bahwa, selain melakukan kegiatan sosialisasi berupa himbauan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker, kegiatan ini juga bertujuan menegakkan disiplin pada masa pemberlakuan PPKM Darurat agar masyarakat benar-benar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,”jelasnya.
“Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam mengikuti protokol kesehatan dan selalu bekerja sama, dan gunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,”ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Komandan Koramil 1801-01/Kota Mayor Inf D.Mendrofa, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini merupakan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Manokwari
“Kita ingin seluruh masyarakat dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan. Supaya mata rantai penyebaran covid-19 bisa kita cegah,” tuturnya.
Para Babinsa Koramil Kota Kodim 1801/Manokwari sebelum melaksanakan giat gakplin Prokes,memberikan himbauan dan bagikan masker kepada warga sebelumnya melaksanakan apel gabungan yang diambil oleh Gubernur Papua Barat.
Pemerintah menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 tak hanya di Pulau Jawa-Bali.
Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat. Keputusan dari Pemerintah Pusat itu disampaikan Gubernur Papua Barat Mandacan saat gelar apel gabungan di lapangan Borasi yang dihadiri Pangdam XVIII/Kasuari,Kapolda Papua Barat,Kajati dan para Dansat lainya.
Yang ditetapkan PPKM Darurat berdasarkan keputusan pemerintah ada 15 daerah untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan Provinsi diantaranya Provinsi Papua barat yaitu Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," ujar Mandacan.
Aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," pungkasnya.(one007)