INFO INVESTIGASI, JAKARTA, Aparat Kepolisian Polsek Cengkareng bersama Tiga Pilar dari unsur TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi pada Minggu, 20/6/2021.
Sedikitnya ada 26 orang terjaring operasi yustisi dan 15 orang dijatuhkan sanksi sosial dalam operasi tersebut, yakni menyapu jalanan dan fasilitas umum dan 11 orang pelanggar diberikan sangsi administrasi
Kegiatan yang diselenggarakan di bawah Kolong Tol TL. Barat/Timur Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang melonjak pasca lebaran idulfitri 2021.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan ada sebanyak 26 warga yang terjaring dalam kegiatan operasi yustisi tersebut
"Total senilai Rp.1.425 ribu untuk sanksi administrasi yang dibayarkan oleh 11 warga yang melanggar prokes, yaitu mereka yang tidak menggunakan masker dan memilih untuk membayar denda administrasi Sementara pelanggar lainya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan fasilitas umum," ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Senin, 21/6/2021.
Egman mengatakan, penindakan kepada pelanggar prokes dilakukan personel secara humanis dan dengan cara yang sopan.
Selain itu, masyarakat diharapkan agar dapat bekerjasama untuk ikut serta mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan tersebut diawali apel bersama dan dilanjutkan dengan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas.
Dengan demikian sehingga kegiatan operasi yustisi ini dapat berjalan lancar dan berakhir tanpa kendala yang berarti
Egman menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini dimana Jakarta saat ini sedang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 jika tidak ada keperluan yang berarti agar tetap dirumah saja kurangi aktifitas diluar rumah
( Amir Abadi )