INFO INVESTIGASI, MEDAN, Persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online yang bermasalah menjadi hal penting disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah.
Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Wagub Sumut, Jl Teuku Daud , Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/6/2021) siang, Musa Rajekshah langsung merespon laporan dari Ombudsman terkait PPDB yang sangat kacau tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa PPDB kita stagnan. Ini kegagalan aplikasi dan kegagalan vendor. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus melakukan sesuatu yang sifatnya segera. Itu yang tadi kami sampaikan kepada pak Musa Rajekshah," kata Abyadi Siregar
Abyadi mengaku sejak pendaftaran secara online dibuka pada 7 Juni 2021 lalu, persoalan aplikasi yang error dan tidak kunjung mendapat solusi menjadi bukti bahwa vendor yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk proses PPDB ini sudah gagal.
"Mereka terlihat tidak berpengalaman. Aplikasinya tidak matang, mereka juga terkesan tidak memahami persoalan IT," ungkapnya.
Atas dasar itulah Ombudsman kata Abyadi mendesak aksi yang sifatnya segera dilakukan oleh Pemprovsu.
"Tadi pak Ijeck (sapaan akrab Musa Rajekshah) langsung mengaku akan memanggil Kadisdik sore ini. Ia akan mempertanyakan hal ini sekaligus merumuskan hal yang harus segera dilakukan. Apakah akan mengganti vendor atau hal lain, yang pasti kata beliau masalah ini harus segera selesai," kata Abyadi lagi.
Diketahui persoalan PPDB menjadi runyam saat aplikasi mendaftar online tidak dapat diakses. Kondisi ini membuat para orangtua mengeluh dan berkali-kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta penjelasan. Selain ke Kantor Disdik, mereka juga mengadukan hal ini kepada Ombudsman Sumut.
"Kami selaku lembaga pengawas pelayanan publik hanya memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan akibat PPDB yang runyam ini. Dan kami mengapresiasi pak Wagub Sumut langsung tanggap dengan persoalan ini," pungkasnya. (AViD/r)