INFO INVESTIGASI, Sibolangit - Deli Serdang, Setelah majelis hakim yang diketuai Rina Lestari, SH mejatuhkan vonis selama 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Arih Ersada Ginting (38) warga Desa Sembahe, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang
di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, pada Selasa (15/6) lalu, pihak Cabjari Pancur Batu selaku eksekutor melakukan perampasan barang bukti alat berat (Beko) untuk negara, Selasa (22/6) siang. Perampasan barang bukti ini dipimpin langsung Kacabjari Pancur Batu Dody Wiraatmaja, SH dibantu personil Polsek Pancur Batu.
"Kemarin kita sudah sempat akan melakukan perampasan, namun saat anggota turun ke lapangan, ternyata beko dalam keadaan tidak bisa dihidupkan, karena batere sudah dicopot, oli hidrolik dikosongkan serta solar juga dikosongkan, sehingga kepada pihak keluarga terdakwa kita perintahkan agar menjaga barang bukti dan tidak boleh memindahkan tempat apalagi mengoperasionalkannya. Saat kita mendapat informasi kalau barang bukti tersebut difungsikan kembali oleh pihak keluarga terdakwa, Selasa (22/6) siang, langsung kita eksekusi turun ke lapangan untuk melakukan perampasan," ujar Dody Wiraatmaja, SH didampingi Resky Pradana, SH dan Ery, SH.
Dijelaskannya, barang bukti yang dirampas itu sementara waktu ditempatkan di halaman kantor Cabjari Pancur Batu, untuk selanjutnya akan dilelang.
"Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap barang bukti yang telah dirampas untuk negara secara otomatis tidak bisa lagi digunakan oleh terdakwa. Dan kita pihak kejaksaan selaku eksekutor, wajib menjalankan putusan majelis hakim untuk melakukan eksekusi," terangnya.
Kacabjari juga mengaku, terkait digunakannya barang bukti tersebut oleh pihak keluarga terdakwa, pihaknya akan membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. "Dasar laporan kita sesuai Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHPidana. Meskipun pihak terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim, tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda-nunda pelaksanaan perampasan barang bukti tersebut," ungkap Dody.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, sambungnya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Intinya, terdakwa Arih Ersada Ginting ini melakukan pengorekan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pasalnya, izin yang dimohonkan terdakwa hanya melakukan pengorekan di lokasi Desa Sembahe, Kec. Sibolangit, namun berdasarkan laporan saksi korban, serta keterangan sejumlah saksi dan hasil cek lapangan, ternyata terdakwa Arih Ersada Ginting melakukan pengorekan tanah milik saksi korban di kawasan Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit," tandasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban Longge Br Ginting (54) warga dsn III Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang ke Polrestabes Medan pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporannya disebutkan, kalau terdakwa Arih Ersada Ginting telah mengorek tanah miliknya tanpa mendapatkan izin darinya.
Sementara itu, Longge Br Ginting selaku korban yang melaporkan terdakwa Arih Ersada Ginting mengaku, senang dan puas dengan tindakan yang dilakukan pihak Cabjari Pancur Batu. Pasalnya, selama ini dia merasa bingung, karena meskipun perkaranya sudah diproses secara hukum, pihak terdakwa masih saja berani mengoperasionalkan barang bukti Beko untuk melakukan pengorekan di wilayah Desa Batu Mbelin.
"Yang paling parahnya lagi, setelah majelis hakim memutuskan perkara terdakwa dan menyatakan kalau barang bukti dirampas untuk negara, pihak keluarga terdakwa tetap nekat menggunakan barang bukti tersebut, untung saja pihak Cabjari Pancur Batu bersikap tegas dengan cara turun ke lapangan melakukan eksekusi," ujar Longge Br Ginting sembari mengacungkan jempol buat Kacabjari Pancur Batu.
(Leodepari)