TANJUNG BALAI: 3 orang Pelaku Pencurian Diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANJUNG BALAI: 3 orang Pelaku Pencurian Diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Monday, November 02, 2020

 


INFO INVESTIGASI, TANJUNG BALAI.  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Polres Tanjung Balai dalam sehari berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari lokasi berbeda, Senin (02/11/2020), dini hari pukul 01.00 Wib.

Ketiga tersangka ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 an pelapor (korban) Ellen Nora (19).

Ketiga tersangka yakni, Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jalan Abadi no 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Anhar Sinaga alias Ceklo (38), warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Kecamatan Tanjung Selatan, Kota Tanjung Balai, dan Nur Azmi alias Dedek (29) warga Jalan Kapten Tendean no 27, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Dari ketiga tersangka  diamankan barang bukti milik korban yakni, 1 (satu) unit Note Book Merk ACCER warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru milik korban, 3 (tiga) unit Hp Nokia milik tersangka, dan uang Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp milik Korban

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,  Senin(02/11/2020) menjelaskan, pada Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Sudirman Aspol Batu I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,  Kota Tanjung Balai, ketiga tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9.000.000, Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, kata Putu Yudha Prawira. 

Dikatakan Putu Yudha Prawira, Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim selaku Padal II Tekab Polres Tanjung Balai bersama personil Tekab berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap 1 (satu) unit Noteebook.

Kemudian satu orang (pelaku) Nur Azmi alias Dedek setuju untuk menjual Notebook tersebut dengan harga Rp.900.000,. Lalu dilakukan transaksi di Jalan Rambe, Kota Tanjung Balai.

Pada saat pelaku datang membawa laptop, tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Surya Darma alias Bagong dirumahnya.

Dari keterangan kedua pelaku dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap, Anhar Sinaga alias Ceklo di dalam Warnet Jalan Anwar Idris, Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut, terhadapnya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana, pungkas AKBP Putu Yudha.(SB)