INFO INVESTIGASI, KOTA MALANG, Sejumlah paket narkoba dalam jumlah besar kembali diamankan polisi di wilayah Malang Raya. Kali ini pelakunya yang juga bandar narkoba berinisial PW (41), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Barang haram yang diedarkan pun macam-macam, dari ganja sampai dengan sabu pun ada.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan peristiwa penangkapan bandar narkoba tersebut.
Kapolresta menerangkan, pada awalnya anggotanya menoeroleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika. Dari sanalah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).
“Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ungkap KombesPol Leonardus Simarmata, dalam pernyataannya, hari ini Sabtu (7/11/2020).
Masih dari keterangan KombesPol Leonardus, barang bukti awal dari tangan pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dan 20 klip plastik berisi sabu.
“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil,” bebernya.
“Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” tambah Kapolresta.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika,” ungkap KombesPol Leonardus.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa tersangka PW mendapatkan barang–barang haram dari LN berupa ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir.
“Tetapi, sebagian narkotika itu telah diedarkan oleh tersangka PW dengan cara diranjau. Dan narkotika yang belum diedarkan tersebut, akhirnya kami sita,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tersangkan akan diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(Arma S )