Polhut TNGC, Tangkap 2 Orang Pemburu Liar -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polhut TNGC, Tangkap 2 Orang Pemburu Liar

Friday, August 09, 2019


INFO KITA. Entah kebetulan atau tidak. Pada hari yang sama (7/08/2019) berbarengan dengan awal kejadian kebakaran hutan di area puncak gunung Ciremai, Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berhasil menyergap pemburu liar.

Kawanan pemburu liar tersebut terciduk tim patroli Polhut di kaki utara gunung Ciremai, Pasawahan, Kuningan, Jawa Barat.

Saat memantau situasi dan kondisi, tiba-tiba tim patroli dikejutkan dengan kedatangan dua orang tak dikenal. Mereka mengendarai motor matic dan tampak menggendong tas besar dan panjang.

Kontan kehadiran mereka ke dalam kawasan TNGC dihadang tim patroli untuk dimintai keterangan.

Walhasil penggeledahan tas mereka, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan; 13 peluru kaliber 5,59 milimeter; satu buah golok; dua buah lampu kepala; dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dua orang tersebut diketahui berinisial BH dan WW. Menurut data KTP, mereka terdaftar sebagai warga Kota Cirebon.

Akibat tertangkap tangan kedapatan membawa barang terlarang, kedua orang tersebut langsung digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Pasawahan. Karena diduga kuat, mereka adalah pemburu liar yang selama ini meresahkan petugas dan masyarakat setempat.

Selepas diinterogasi di Markas Polsek Pasawahan, kedua pelaku digiring ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Kuningan untuk diusut dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Kemudian kedua pelaku dijeboskan ke ruang tahanan. Mereka mendekam dalam dinginnya sel.

Kesuksesan tim patroli Polhut menangkap pemburu liar tak lepas dari peran pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), data intelejen, dan informasi lainnya.

Semua data dan informasi tersebut dikompilasi sehingga dapat menghasilkan strategi penangkapan pelaku yang optimal.

#sobatCiremai, siapapun dan di manapun kita, hendaknya mematuhi norma hukum yang berlaku.

Senjata api terlebih lagi rakitan, tak boleh dipegang oleh pihak yang tak punya kewenangan. Apa lagi digunakan untuk hal yang tidak baik misalnya memburu satwa liar. Karena pada intinya, manusia tak punya hak untuk mencabut nyawa makhluk lainnya termasuk tumbuhan dan satwa liar. Kecuali mendapatkan izin dari Alloh dan atau pemegang otoritas.*
#Rumah Kicau Dida